Biaya Perpanjang SIM Online. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, biaya perpanjangan SIM Online yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Selain PNBP, terkait layanan SIM online, terdapat administrasi sebesar Rp 5 ribu. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta. Berikut ketentuan dispensasi telat perpanjang SIM tak perlu bikin baru, seperti dikutip akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya: 1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus 2021 Untuk itu, simak persyaratan cara mengurus SIM yang hilang atau rusak berikut ini. Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian terdekat. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada). KTP asli dan fotokopi. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Baca Juga: Biaya & Cara Perpanjang SIM Online 2023 Terbaru. Prosedur Cara Mengurus SIM Proses Perpanjang SIM di Jakarta Utara. Jika Anda sudah mempersiapkan data di atas, maka AutoFamily bisa melanjutkan tahap berikutnya. Simak langkah-langkah untuk memperpanjang SIM di kantor Satpas Jakarta Utara berikut ini: 1. Kunjungi kantor Satpas Jakarta Utara Pertama-tama, kunjungi kantor Satpas Jakarta Utara yang terletak di Jalan Yos .

cara perpanjang sim online jakarta utara